Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Keluarga AKBP Dody Sempat Dapat Intervensi dari Irjen Teddy Minahasa
19 November 2022 3:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adrial Purba mengungkapkan, ada intervensi dari Irjen Teddy Minahasa terhadap keluarga kliennya. Hal ini diduga dilakukan agar Doddy mengikuti skenario yang dibuat Teddy.
ADVERTISEMENT
Adrial menjelaskan, intervensi itu dilayangkan terhadap ayah Dody, Irjen Pol (Purn) Maman Supratman. Dia dihubungi langsung oleh Teddy. Hanya saja, tak dijelaskan pasti kapan intervensi itu terjadi.
"Pak TM menelepon, saya sudah dapat info valid, sudah saya pastikan itu saya udah konfirmasi kepada Irjen Pol Maman bapak daripada klien saya AKBP Dody. Dia kasih tahu ke saya bahwa dia ditelepon oleh Pak TM langsung," ucap Adrial di Mapolres Jaksel, Jumat (18/11).
Dalam percakapannya, Teddy meminta kepada ayah Dody untuk melakukan pergantian kuasa hukum. Hal ini dilakukan agar pengacara barunya nanti dapat mengikuti skenario yang telah disiapkan Teddy.
Di mana, skenario yang telah disiapkan Teddy ialah menumbalkan Syamsul Maarif --salah satu tersangka kasus itu-- untuk menanggung kesalahan Teddy dan Doddy.
ADVERTISEMENT
"Isinya untuk mengganti saya menjadi pengacaranya, mengganti saya dan ikut skenarionya untuk buang badan ke arif itu maksudnya," jelas Adriel.
Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus narkoba. Penangkapan Teddy merupakan proses pengembangan kasus narkoba yang diusut oleh Polda Metro Jaya.
Dari pengembangan ini diketahui, Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kg. Sabu itu disisihkannya melalui pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Teddy diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara untuk mengambil 5 kilogram sabu itu.
Saat ini, Irjen Teddy, AKBP Dody, dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
ADVERTISEMENT